Rabu, 09 November 2016

Kpr syariah

Impian Terwujudnya Perumahan KPR Syariah

Saat ini perumahan adalah kebutuhan mendasar setiap manusia banyaknya permintaan akan kehadiran perumahan di berbagai belahan dunia menjadi peluang besar bagi semua bisnis property dan bisnis tersebut selalu menghasilkan keuntungan yang besar terutama bagi para developer perumahan tersebut. mulai dari developer konvensional sampai hadirnya developer property syariah.

Perumahan KPR syariah hadir dengan konsep yang berbeda dari developer konvensional, bukan hanya dari sisi bisnisnya lebih berkah akan tetapi lebih mengarah ke system muamalah syariahnya sehingga bebas dosa dan riba. hadirnya perumahan syariah karena minat masyarakat saat ini yang banyak menginginkan perumahan syariah yang bebas dari riba. dengan hadirnya developer-developer syariah sebagai solusi untuk permintaan masyarakat yang ingin memiliki hunian bebas riba dan berkah.

*Apa sih Yang mempengaruhi masyarakat menginginkan perumahan syariah tanpa riba,,,?*

Jawabannya mungkin karena bahaya riba itu sendiri…?

*Dan ada beberapa pertanyaan tentang dosa riba tersebut diantarannya,,,!!!*

*Apakah anda siap memikul dosa riba yang besar..?*

dosa RIBA ada 70 pintu dan yang paling ringan seperti anak berzina dengan ibunya.
Dalam riwayat lain di Sunan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Riba itu ada 70 pintu/dosa. Yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya. (HR. Ibnu Majah 2360)

*peringatan perang dari allah yang ada dalam Al-Quran apakah anda menantangnya?*

Bahwa Allah akan menghancurkan semua harta yan bersumber dari riba. Dan Allah telah mengumumkan perang terhadap para pelaku riba. (Al-Baqarah: 278-279).

*Mau tau dosa riba yang paling berat..?*

*orang yang makan ( mengambil ) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdiri orang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila.keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata ( berpendapat ) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.orang yg telah sampai kepada larangan  dari tuhannya, lalu  terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambil dulu ( sebelum datang larangan ) adalah urusan  terserah kepada allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( Q.S albaqarah : 275 )*

*Dosanya ngeRIBAnget ya….!!!*

Apa anda mengira Allah akan mengabaikan dan memiskinkan hambanya yang beriman??

Padahal Allah sangat mencintai hambanya yang taat padaNYA dan tidak sekalipun akan mengecewakannya. Seperti janji Allah dalam Al-Quran (65:2)

“Barangsiapa yang takut kepada Allah maka Allah akan memberinya jalan keluar. Dan akan memberikan rejeki dari tempat yang tidak disangka-sangka.”

Ayo teman2x jangan terjebak akan kesenangan dari hasil riba karena hanya kesenangan semu hidup kita bukan hanya di dunia tetapi akan kekal di akhirat, so pastinnya jika sudah paham bisnis bukan perkara untung rugi tetapi surga dan neraka

yuk segera tinggalkan sisa riba, segera memohon ampun kepada Allah, karena hanya dengan ridho-Nya kebahagiaan sejati bisa kita dapatkan. Aamin Insya Allah.

Alhamdulilah telah hadir perumahan kpr syariah yang menerapkan hukum muamalah sesuai syariat islam, berikut Perumahan syariah dan kpr syariah berkonsep :

*1. TanpaBank*
Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam akad jual beli, akad hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer, kelebihannya tidak akan ada bi checking, proses cenderung lebih simple dan mudah.

*2. TanpaBunga*
Biasanya cicilan rumah bersifat flat setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad, jadi pilihan harga tergantung Anda yang menentukan.

*3. TanpaDenda*
Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam kpr konvensional tentu Anda akan terkena denda. Tidak dengan kprsyariah, Anda hanya akan dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau r esechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.

*4. TanpaSita*
Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal disisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan, hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer sisanya Anda kantongi sendiri, untung bukan? Tidak akan disita, krn Anda sudah memiliki hak rumah 100%.

*5.TanpaAkadBermasalah*
akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna (indent) jika unit rumah belum tersedia, bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

*Demikianlah GAMBARAN tentang konsep PROPERTY SYARIAH 100%  yang kami tawarkan kepada Anda sebagai SOLUSI memiliki HUNIAN BEBAS RIBA.*

Dari sisi lain juga membawa manfaat dan harus sebagai pilihan bagi anda yang sedang  mencari perumahan syariah.

*Ada 5 alasan utama mengapa perumahan syariah  menjadi pilihan anda, yaitu :*

*1. Terhindar dari dosa RIBA,*
dimana dosa RIBA paling kecil itu seperti menzinahi Ibu kandung sendiri.  Naudzubillah…

*2. Tanpa BI Checking,* Tanpa Ribet, Tanpa Riweh asal Mampu dan Komitmen

*3. Karyawan, Pedagang,* Pengusaha atau siapapun Anda, bisa memiliki nya tanpa batasan usia

*4. Tidak usah takut di Denda apalagi Sita (100% Syariah)*

*5. Lebih Berkah dan bebas riba*

alhamdulilah aps sebagai jembatan antara developer dan buyer yang selalu berusaha memberikan informasi kepada masyarakat yang sedang mecari perumahan syariah dan kpr syariah hadir untuk mewujudkan impian perumahan syariah dan kpr syariah. saat ini aps bekerjasama dengan beberapa developer syariah yang berlokasi :

*1. Perumahan kpr syariah bekasi*

Bekasi merupakan kota yang terpadat ke 4 di Indonesia. Juga merupakan kota Industri.  Di huni kebanyakan oleh kaum urban. Adalah merupakan peluang bagi Anda yang belum memiliki hunian.

*2. Perumahan Kpr syariah bogor*

bogor merupakan kota yang berkembang dan merupakan daerah yang masih asri dengan alam dan udarannya menjadikan nilai investasi yang tinggi untuk dijadikan tempat tinggal. kota bogor juga bisa dijadikan tempat menghilangkan stress udara dan panasnya jakarta.

*3. Perumahaan Kpr Syariah Tangerang*

Tangerang saat ini menjadi daerah berkembang dengan banyaknya pembangunan perumahan, fasilitas umum sehingga menjadi pilihan yang cocok untuk anda yang ingin mencari rumah di tangerang.

*4. perumahan Kpr Syariah jakarta*

Jakarta merupakan kota terpadat dan pusat bisnis dalam segala hal, bahkan jakarta bisa disebut jantung indonesia, sehingga cocok untuk dijadikan investasi property dengan kenaikan nilai property yang begitu cepat.

*5. perumahan kpr syariah palembang*

palembang merupakan kota maju dengan banyaknya infrastruktur disana diantarannya Sirkuit MotoGP bertaraf Internasional di Jakabaring, Pengembangan Bandara Internasional SMB II hingga 10 Gate, o terbesar di Asia Tenggara, Pembangunan PALINDRA (Palembang-Indralaya) Extend Bakauheni sepanjang 340 KM, Pembangunan Jembatan Musi IV dan Musi V, Masjid Sriwijaya terbesar se-Sumatera Selatan di Jakabaring.

*6. Perumahan kpr syariah semarang*

semarang merupakan kota berkembang yang bisa dijadikan pilihan tepat untuk berinvestasi property karena di daerah tersebut banyak tempat bersejarah yang wajib dikunjungi dengan banyaknya wisata sehingga menambah nilai investasi property di daerah tersebut.

*7. Perumahan kpr syariah banjar jawa barat*

Jawa barat adalah salah satu propinsi besar dan berpengaruh di indonesia setelah jakarta, salah satu yang terkenal kotanya adalah bandung yang sudah mendunia dengan berbagai kebudayaannya yang khas, untuk itu perumahan syariah di jawa barat juga bisa dijadikan investasi properti yang menggiurkan. untuk kota lainnya adalah banjar yang merupakan kota transit sekaligus cocok dijadikan investasi perumahan di kota tersebut.

*8. Perumahan kpr syariah jogja*

Yoyakarta juga merupakan kota yang terkenal akan wisata nya yang juga tak kalah istimewa dengan kota-kota lainnya. Baik Wisata kuliner maupun wisata alam dan juga w isata sejarahnya. Yogyakarta salah satu destinasi wajib bagi para traveler dan juga backpacker.yoyakarta juga merupakan kota istimewa yang menjadi banyak tujuan para pelajar untuk melanjutkan pendidikanya yang menjadikan kota Yogyakarta mendapat salah satu dari julukannya yaitu kota pelajar.

Semoga target kedepannya perumahan kpr syariah bisa hadir diseluruh indonesia.
Dengan adanya perumahan kpr syariah, sehingga akan terwujud system yang sesuai syariah dimulai dari kawasan islami yang lebih tenang serta melahirkan generasi yang sesuai dengan islam, sekian artikel dari kami semoga bermanfaat.

Untuk mengetahui seputar informasi perkembangan perumahan kpr syariah bisa menghubungi team kami :

*CP :*tarino aps
*WA:*085781054489

Selasa, 08 November 2016

Kerugian umat dalam kpr bank konvensional


Alasan Bahaya Bagi nasabah dan  investasi Dosa Riba KPR konvensial

Assalamu'alaikum

Sahabat Fillah yang dirahmati Allah subhanallahu wata'ala,

Sudah pasti kebutuhan rumah merupakan salahsatu kebutuhan mendasar dan impian setiap sahabat fillah, biasanya banyak perumahan konvensional yang menawarkan berbagai pemanis, mulai dari DP rendah sampai suku bunga flat.

Tetapi tahukah sahabat fillah  bahwa ternyata ada beberapa hal yang dirugikan di sisi nasabah dengan konsep KPR secara konvensional.

Sehingga bukannya menguntungkan tetapi banyak kerugian dari sisi nasabah bahkan investasi dosa, apabila mengambil kpr konvensional.

Jadi penasaran nih..sahabat fillah mau tahu alasan meruginya, berikut konsep dan alasannya  :

*1. Investasi dosa riba*

Melihat dari skema dan konsep dari konvensional tentunya banyak mengandung unsur riba seperti denda dan bunga, yang sudah jelas dosa riba begitu berat, dan anda mencicil angsuran yang berbasis riba selama puluhan tahun sama seperti investasi dosa, apalagi jika meninggal masih dalam keadaan bertransaksi ribawi kebayang bukan.

*2. Proses BI Checking yang penuh syarat dan ribet*

BI Checking adalah proses apabila buyer ingin mengajukan kredit rumah ke bank. Biasanya proses tersebut agak ribet dan memakan waktu agak lama. Kenapa agak ribet biasanya  bank akan memverifikasi data-data yang ada secara detail. Biasanya yang berpenghasilan stabil dan karyawan tetap serta tidak ada tunggakan lainnya. Lalu bagaiamana dengan usaha mikro yg ingin memiliki rumah harus mengikuti standar bi checking, solusinya ya kpr syariah.

*3. Adanya denda apabila telat bayar*

Ketika sudah di sepakati tempo pembayaran maka wajib bagi nasabah membayar tepat waktu, jika telat maka denda akan berjalan mengikuti kebijakan bank tersebut, sedangkan dalam islam tidak boleh ada denda dri harga yg disepakati, apabila ada denda maka masuk unsur *riba* berat bukan sudah bayar denda dosa juga.

*4. Peringatan Debt Collector yang keras*

Biasannya jika nasabah menunggak atau telat bayar dalam beberapa periode, maka debt collector akan datang ke nasabah dan menegur secara keras untuk segera menyelesaikan pembayaran,tentunya nasabah akan semakin tertekan dan tidak tenang dengan teguran tersebut apabila terdengar keluarga, anak dan istri sehingga keluarga menjadi tidak tenang..

*5. Adanya Sita apabila sudah tidak sanggup bayar*

Biasanya dalam tempo yang ditentukan apabila sudah tidak sanggup bayar. Pihak bank akan menyita rumah tersebut dan nasabah akan diberi peringatan keras untuk segera meninggalkan rumah tersebut. Waduh kejam sekali sudah tidak sanggup bayar diusir juga ya.setelah rumah kosong kemudian di lelang dan keuntungan 100% menjadi milik bank. Bagi nasabah kerugian besar karena angsuran hangus dan rumah menjadi milik bank. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Istilah peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga

*6. Suku bunga yang tak menentu*

Biasanya angsuran akan terus naik atau mengikuti suku bunga yang ada..dan tidak bisa diprediksi nilai akhir yang harus dilunasi nasabah berbeda dengan kpr syariah yang sudah jelas sudah bisa ditentukan nilai akhir pada saat akad.

Konsep dan alasan yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa enam  hal tersebut sangat memberatkan secara lahir dan bathin. Apalagi ditambah masalah dosa riba yang dosanya besar sekali. Naudzubillah..

Bagaimana sahabat fillah setelah mengetahui skema konvensional masih mau mengambilkah..!!!

Apalagi ditambah dengan investasi dosa *Riba Nya Ngeri Banget*

Sahabat fillah yuk niatkan untuk berhijrah ke skema syariah dan meninggalkan kpr konvensional ya..!!!

Sabtu, 05 November 2016

Listing projek properti syariah

Listing properti syariah mulai dari daerah palembang, cibinong, ciledug, jakarta, bekasi, banjar, semarang dan jogjakarta.

Tentang kpr syariah

⁠⁠⁠PERBEDAAN KPR SYARIAH, BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
.
1. Poin pertama, terdapat tiga pihak dalam kual beli, namun tidak jelas akadnya > 3 PIHAK
�� KPR Syariah : Hanya ada 2 pihak (Penjual dan pembeli)
�� Bank Syariah : Ada 3 pihak yaitu Developer, Pembeli dan Bank
�� Bank Konvensional : Ada 3 pihak yaitu Developer, Pembeli dan Bank
.
✅ Sistem cicilan bukan margin, melainkan sistem bunga > CICILAN
�� KPR Syariah : Cicilan flat (total harga atau bsa disebut hutang dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor)
�� Bank Syariah : Cicilan flat (total harga atau bsa disebut hutang dibagi jumlah bulan dalam masa hutang atau tenor)
�� Bank Konvensional : Mayoritas cicilan tidak flat mengikuti suku bunga. Ini adalah riba karena ada tambahan dari hutang piutang (sistemnya itu menuliskan harga pokok lalu dikalikan bunga)
.
✅ Rumah yang diperjual belikan malah dijaminkan > BARANG JAMINAN
�� KPR Syariah: Tidak menjaminkan barang yang sedang di perjualbelikan (ini benar)
�� Bank Syariah: Menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan
�� Bank Konvensional: Menjaminkan barang yang sedang diperjualbelikan
.
✅ Adanya riba atau pertambahan dari harga yg telah ditetapkan > DENDA
�� KPR Syariah: Tidak ada denda
�� Bank Syariah: Tidak ada denda
�� Bank Konvensional: Ada denda
.
✅ Apabila macet dan tidak bisa melanjutkan kpr > SITA
�� KPR Syariah: Tidak ada sita
�� Bank Syariah: Tidak ada sita
�� Bank Konvensional: Ada sita
.
✅ Apabila poin2 perjanjian dilanggar maka kena denda atau penalty... mungkin misalnya ingin lunas cepat > PENALTY
�� KPR Syariah: Tidak ada penalty
�� Bank Syariah: Tidak ada penalty
�� Bank Konvensional: Ada penalty. Ini adalah riba karena ada penambahan dari hutang piutang
.
✅ Menggunakan asuransi, padahal asuransi belum ada yg sesuai syariah > ASURANSI
�� KPR Syariah: Tidak memakai asuransi
�� Bank Syariah: Memakai asuransi
�� Bank Konvensional: Memakai asuransi
.
✅ Bankable seperti harus punya tabungan, minimal angka cicilan itu 30 persen dr gaji dan lain sbgnya > BI CHECKING
�� KPR syariah: Tidak ada BI Checking sehingga memberikan kemudahan bagi:
1. Karyawan kontrak
2. Pedagang kecil
3. Usia lanjut
4. Pekerjaan yang sulit lolos BI Checking
�� Bank Syariah: Ada BI Checking
�� Bank Konvensional: Ada BI Checking
.
Bagaimana Solusi-Solusi dalam Sistem Syariah Jual Beli, Sistem ini yang harus diperhatikan
.
1. Cicilan atau Angsuran Jelas di Akad Jual Beli Kredit
Pada jual beli ini, harus berhati-hati jangan sampe kita mencatat harga cash di akad.
Maka, dalam akad perjanjian harus berisi total harga kredit...
Hitungan Cicilan = (Total Harga - Uang Muka)/Jumlah Tenor
Menggunakan sistem perhitungan simpel seperti diatas dalam akad
Contoh :
Harga cash 250jt
Harga kredit 400jt
Tenor 10 Tahun
Dp/Uang Muka : 100jt
Hitungan cicilan = (400t-100jt)/120 bln = 2.5jt perbulan selama 10 tahun
flat cicilan
.
2. Barang jaminan boleh, asalkan bukan barang yang diperjualbelikan
Pada sistem jual beli rumah sistem KPR Syariah harus akadnya jual beli
Maka, uang belum lunas, maka rumah merupakan milik pembeli. Dilarang menahan hak pembeli atau mensyaratkan nama tidak dibalik sblm lunas (lunas dulu baru merasa memiliki)
Pada sistem lain, akadnya adalah sewa dan beli.
Selama Anda belum lunas, maka ini masih milik kami
Setelah lunas maka kami berikan seluruh hakya
Kalau macet tengah jalan dan berhenti, maka kami akan ambil lagi rumahnya ...
Kalau yang seperti kejam yaaa..
.
3. Denda
Tidak ada denda, lalu gimana jika telat membayar?
Ada beberapa solusi :
1. Dijelaskan pentingnya pembayaran tepat waktu karena ada penalty lain seperti inden akan lebih lama, atau serah terima dimundurkan
2. Memberikan reward atau hadiah ketika pembayaran cicilan sangat tepat waktu
3. Apabila jual beli di awal sudah macet, maka uang dikembalikan saja (pembelian batal)
4. Apabila macet atau bermasalah setelah beberapa tahun berjalan, maka ada punishment atau hukuman lain diluar denda (pembayaran uang), seperti hukuman moral atau sosial dgn mengumumkan di masjid/pengumuman terbuka di lingkungan perumahan itu
.
4. Sita
Lalu bagaimana jika dia bangkrut atau pembeli gak lanjut?
Ini beberapa solusi yang bisa dipakai :
1. Menganalisis dan berdiskusi mengenai keuangan pembeli
2. Mencarikan solusi keuangan seperti menyediakan lapangan kerja, mengajarkan training bisnis, menunggu sampai beberapa bulan untuk melihat keuangan buyer
3. Jika solusi diatas tidak membantu, maka bisa menawarkan take over ke orang lain yg dikenal seperti keluarga atau saudara
4. Solusi akhir adalah rumah tetap dihuni, lalu pembeli menjual rumah dgn harga pasaran
Penghasilan tersebut adalah milik pembeli yang mengisi (pembeli macet)
5. Membayarkan sisa hutang kepada developer
Maka, sisa uang penjualan itu adalah milik pembeli macet
contoh :
Rumah macet
Sudah cicil 200jt
Sisa hutang 200jt
Dijual rumah pada tahun ke 7 dgn harga 450jt
Maka 450jt dikurangi 200jt (hutang utk developer)
Sisanya 250jt adalah milik pembeli macet
.
5. Bi Checking hilang, tapi tetap berhati2
Kebanyakan perumahan syariah tanpa syarat, hanya ada perlengkapan administrasi
Tetapi ada beberapa yg tetap berhati2 dan mencarikan metode lain dalam penyaringan buyer saat awal pembelian
.
Pada Rumah Syariah apabila kesulitan keuangan terjadi, maka diberikan waktu diskusi dan pertemuan serta membantu menganalisis masalah tersebut untuk dicarikan solusi terbaik.
Beberapa solusi bisa muncul, seperti :
1. Take Over sementara kepada keluarga
2. Menjaminkan barang lain yang bisa menutupi
.
Apabila ternyata sudah buntu dan tidak ada perkembangan mengenai masalah ini, maka rumah silahkan dijual oleh pembeli dengan harga diwaktu tersebut untuk mendapatkan dana besar sehingga sisa hutang bisa dilunasi dan pembeli bisa membawa sisa uang hasil penjualan rumahnya
contoh :
Pembeli sudah mencicil hingga 5 tahun sejumlah 300jt dan sisa hutang itu 200jt
Tahun ke-6 rumah akhirnya dijual dengan harga 700jt
Maka kewajiban membayar ke developer hanyalah sisa hutang, yaitu sejumah 200jt
Pembeli akhirnya mendapatkan 500jt dan bisa membeli rumah di tempat lain.
Gimana? Clear kah?
.
Untuk buyer yang mengangsur apabila meninggal maka ada hukum faroidh
1. Ahli waris memiliki kewajiban untuk melunasi hutang
2. Ahli waris memiliki hak terhadap harta buyer
3. Ahli waris jika mampu cicil maka cicilan di lanjutkan
4. Jika tidak mampu lanjut cicil maka rumah dijual. Bisa dijual lewat ahli waris atau dibantu marketing
5. Jika rumah terjual dgn harga misal 300juta dan ada sisa hutang 100 juta. Maka 100 juta dibayarkan ke developer dan sisa 200 juta hak ahli waris
.
Harga cash dan harga kredit berbeda dibolehkan dalam islam.
Dan rasulpun pernah melakukannya saat membeli unta dgn cara tempo dan pembayarannya dgn 2 harga unta karena tempo.
.
Harga cash dan kredit berbeda bukanlah riba. Ini hanyalah pilihan dn belum ada akad.
Misal
- Cash: 100juta
- Kredit 5tahun: 150juta
- Kredit 10tahun: 200juta
Ketika penawaran diatas sesungguhnya belum terjadi akad. Ini hanyalah pilihan
.
Jika memilih cash maka memakai akad assalam yaitu pesan bangun rumah dgn pembayaran cash.
Dan jika memilih kredit maka memakai akad istishna dgn pembayaran kredit.
.
Yg dilarang adalah saat memilih kredit 10tahun dgn harga 200juta tapi dlm prosesnya ada perubahan cicilan krn naiknya suku bunga atau adanya denda. Inilah yg dilarang krn adanya penambahan dari harga kesepakatan/akad.
Karena sejatinya sistem kredit adalah hutang piutang maka tdl boleh ada kelebihan dalam hutang piutang karena jatuhnya riba
.
Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai
Adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amru bin 'Ash sebagai berikut :

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka 'Abdullah bin 'Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat." (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani).
.
Syu'aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru' al Qonun al Buyu' karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar'ie)
.
Tak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan
.
Misalnya 25 %, 50%, 100% atau lebih dari modal. Bila kita jumpai pembatasan jumlah keuntungan yang dibolehkan maka pada umumnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
.
Tingkat laba/keuntungan atau profit margin berapa pun besarnya selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman dan kezhaliman dalam praktek pencapaiannya, maka hal itu dibenarkan syariah sekalipun mencapai margin 100 % dari modal bahkan beberapa kali lipat. Hal itu berdasarkan dalil berikut:
.
Ada beberapa hadits Rasulullah saw menunjukkan bolehnya mengambil laba hingga 100% dari modal. Misalnya hadits yang terdapat pada riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya (IV/376), Bukhari (Fathul Bari VI/632), Abu Dawud (no. 3384), Tirmidzi (no.1258), dan Ibnu Majah (no.2402) dari penuturan Urwah Ibnul Ja’d al-Bariqi ra.
.
Sahabat Urwah diberi uang satu dinar oleh Rasulullah saw untuk membeli seekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Ketika ia menuntun kedua ekor kambing itu, tiba-tiba seorang lelaki menghampirinya dan menawar kambing tersebut. Maka ia menjual seekor dengan harga satu dinar. Kemudian ia menghadap Rasulullah dengan membawa satu dinar uang dan satu ekor kambing. Beliau lalu meminta penjelasan dan ia ceritakan kejadiannya maka beliau pun berdoa: “Ya Allah berkatilah Urwah dalam bisnisnya.”
.
Dan meraih keuntungan lebih dari yang diambil Urwah pun diperkenankan asalkan bebas dari praktik penipuan, penimbunan, kecurangan, kezhaliman, contoh kasusnya pernah dilakukan oleh Zubeir bin ‘Awwam salah seorang dari sepuluh sahabat Nabi yang dijamin masuk surga. Ia pernah membeli sebidang tanah di daerah ‘Awali Madinah dengan harga 170.000 kemudian dijualnya dengan harga 1.600.000. ini artinya sembilan kali lipat dari harga belinya (Shahih al-Bukhari, nomor hadits 3129).
.
Kenapa cicilan kredit menjadi tetap di KPR syariah?
.
Karena dalam pembiayaan syariah, harga rumah dan margin keuntungan bank sudah dipatok di awal saat perjanjian kredit. Jumlah keuntungan atau margin untuk bank sudah disepakati sejak awal.
.
Ini berbeda dengan KPR konvensional yang penetapan bunga bersifat mengambang (floating) tergantung kondisi pasar. Bunga tidak dipatok, bisa tinggi, bisa pula rendah.
.
Tidak Tepat Menilai KPR Syariah Lebih Mahal
.
Keberatan yang paling kerap dilontarkan adalah cicilan KPR syariah kok mahal. Pembiayaan rumah dengan sistem syariah sering dipandang lebih berat dari KPR kovensional. Ini pandangan yang kurang tepat. Kenapa?
Supaya lebih jelas, saya gunakan ilustrasi. Misal, pembiayaan rumah senilai Rp 500 juta untuk masa kredit 15 tahun. Hasilnya untuk masing – masing jenis KPR adalah sebagai berikut:
.
KPR konvensional. Digunakan bunga tetap di dua sampai tiga tahun pertama yang kemudian diikuti bunga mengambang mengikuti kondisi pasar. Dalam 3 tahun pertama, Anda membayar cicilan tetap sebesar Rp 5.7 juta. Menginjak tahun ke 4 dan seterusnya, cicilan meningkat menjadi Rp 6.3 juta atau lebih tinggi lagi karena bunga tetap digantikan oleh bunga mengambang (flexible rate).KPR syariah. Dengan menggunakan skema Murabahah, cicilan tetap yang harus dibayar adalah Rp 6.3 juta selama masa kredit.
.
Dari hasil perbandingan ini, Anda bisa melihat bahwa dalam masa awal kredit, yaitu 3 tahun pertama, cicilan dengan kpr konvensional memang lebih rendah, Rp 5.7 juta vs. Rp 6.3 juta. Namun, ini yang perlu digarisbawahi, setelah masa bunga tetap selesai, menginjak tahun ke 4 dan seterusnya, cicilan KPR konvensional dengan bunga mengambang menjadi lebih tinggi dibandingkan cicilan tetap KPR syariah, Rp 6.4 juta vs. Rp 6.3 juta.
.
Bukankan perbedaan kedua cicilan KPR syariah vs konvensional sebesar Rp 100 ribu terlihat kecil? Ingat, ini perbedaan setiap bulan dan jika mengambil total masa kredit 15 tahun masih ada 12 tahun lagi (atau 144 bulan) sampai masa kredit selesai.
.
Dari sini terlihat bahwa kesalahpahaman muncul karena melihat cicilan hanya di masa awal, saat cicilan konvensional masih rendah akibat menggunakan bunga tetap, tetapi tidak melihat cicilan setelahnya yang meningkat dengan perubahan ke bunga mengambang.
.
Tentu saja, cicilan KPR konvensional dengan bunga mengambang bisa berubah setiap saat. Sehingga ada kemungkinan cicilannya bisa lebih rendah ketika bunga turun. Namun, data historis bunga KPR selama ini menunjukkan bahwa bunga mengambang selalu lebih tinggi dari bunga tetap. Skenario yang dijelaskan diatas adalah hal yang paling umum terjadi.
.
Developer Property Syari'ah adalah lembaga Bisnis yg Qimmah nya adalah Qimmah Madiyah (Nilai Materi) sehingga dalam prakteknya adalah untung-Rugi
.
Jika menginginkan rumah murah maka salah kalau terlalu berharap kepada developer, harusnya belinya kepada lembaga sosial, atah lembaga Fundraising, yg Qimmahnya adalah Qimah Insaniyah (Nilai Kemanusiaan)
Islam telah mengatur Qimatul A'Mal dalam perbuatan manusia dan semua Qimmah ini adalah boleh selama sesuai dengan hukum Syara'
.
Wallahu A' Lam
.
Perumahan Syariah Tanpa Riba Solusi Masyarakat Untuk Kredit Rumah Islami
.
Insyaa Allah, pengajuan pembelian kredit perumahan syariah ke pihak developer property syariah atau pengembang lebih memudahkan dibanding terikat dengan pihak bank. Tidak ada proses BI Checking yang memang penuh akan syarat. Tidak ada biaya Kpr, biaya admin, dan biaya provisi. Proses pengajuan kepada developer properti syariah bisa diberikan ketika survey. Kemudian pada keesokan harinya atau paling lambat satu minggu setelah survey akan dihubungi untuk mengarahkan pembayaran booking dan atau uang muka pertama (DP 1/DP Pertama).
.
Pada rumah islami tidak ada penjaminan surat yang diperjualbelikan, harga kredit ditetapkan didalam surat perjanjian sehingga jelas jumlah total hutang selama masa tenor yang diambil. Apabila SHM sudah jadi (setelah rumah siap huni) maka jika ambil kredit harus dititipkan di notaris atau lembaga penyimpanan surat berharga dengan biaya dari pembeli.
.
Perlu diperhatikan bahwa proses kredit rumah syariah tidak melalui bank (tidak ada pengajuan kepada bank), sehingga hanya terlibat antara pembeli dengan developer property syariah. Bank transfer tetap dipergunakan sebagai alat transaksi saja.
.
Silahkan pilih perumahan syariah sesuai lokasi yang diminati dan lakukan tanya jawab kepada kami.
.
Insyaa Allah, kami sebagai pihak yang membangun dan menjualkan rumah islami ini serius untuk membelakukan sistem kpr tanpa riba dan kpr tanpa bi checking. Mari bersama-sama membangun perekonomian dan muamalah islam di Indonesia serta menghilangkan kebiasaan riba.