Alasan Bahaya Bagi nasabah dan investasi Dosa Riba KPR konvensial
Assalamu'alaikum
Sahabat Fillah yang dirahmati Allah subhanallahu wata'ala,
Sudah pasti kebutuhan rumah merupakan salahsatu kebutuhan mendasar dan impian setiap sahabat fillah, biasanya banyak perumahan konvensional yang menawarkan berbagai pemanis, mulai dari DP rendah sampai suku bunga flat.
Tetapi tahukah sahabat fillah bahwa ternyata ada beberapa hal yang dirugikan di sisi nasabah dengan konsep KPR secara konvensional.
Sehingga bukannya menguntungkan tetapi banyak kerugian dari sisi nasabah bahkan investasi dosa, apabila mengambil kpr konvensional.
Jadi penasaran nih..sahabat fillah mau tahu alasan meruginya, berikut konsep dan alasannya :
*1. Investasi dosa riba*
Melihat dari skema dan konsep dari konvensional tentunya banyak mengandung unsur riba seperti denda dan bunga, yang sudah jelas dosa riba begitu berat, dan anda mencicil angsuran yang berbasis riba selama puluhan tahun sama seperti investasi dosa, apalagi jika meninggal masih dalam keadaan bertransaksi ribawi kebayang bukan.
*2. Proses BI Checking yang penuh syarat dan ribet*
BI Checking adalah proses apabila buyer ingin mengajukan kredit rumah ke bank. Biasanya proses tersebut agak ribet dan memakan waktu agak lama. Kenapa agak ribet biasanya bank akan memverifikasi data-data yang ada secara detail. Biasanya yang berpenghasilan stabil dan karyawan tetap serta tidak ada tunggakan lainnya. Lalu bagaiamana dengan usaha mikro yg ingin memiliki rumah harus mengikuti standar bi checking, solusinya ya kpr syariah.
*3. Adanya denda apabila telat bayar*
Ketika sudah di sepakati tempo pembayaran maka wajib bagi nasabah membayar tepat waktu, jika telat maka denda akan berjalan mengikuti kebijakan bank tersebut, sedangkan dalam islam tidak boleh ada denda dri harga yg disepakati, apabila ada denda maka masuk unsur *riba* berat bukan sudah bayar denda dosa juga.
*4. Peringatan Debt Collector yang keras*
Biasannya jika nasabah menunggak atau telat bayar dalam beberapa periode, maka debt collector akan datang ke nasabah dan menegur secara keras untuk segera menyelesaikan pembayaran,tentunya nasabah akan semakin tertekan dan tidak tenang dengan teguran tersebut apabila terdengar keluarga, anak dan istri sehingga keluarga menjadi tidak tenang..
*5. Adanya Sita apabila sudah tidak sanggup bayar*
Biasanya dalam tempo yang ditentukan apabila sudah tidak sanggup bayar. Pihak bank akan menyita rumah tersebut dan nasabah akan diberi peringatan keras untuk segera meninggalkan rumah tersebut. Waduh kejam sekali sudah tidak sanggup bayar diusir juga ya.setelah rumah kosong kemudian di lelang dan keuntungan 100% menjadi milik bank. Bagi nasabah kerugian besar karena angsuran hangus dan rumah menjadi milik bank. Besaran nilai lelang pun bank yang menentukan. Istilah peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga
*6. Suku bunga yang tak menentu*
Biasanya angsuran akan terus naik atau mengikuti suku bunga yang ada..dan tidak bisa diprediksi nilai akhir yang harus dilunasi nasabah berbeda dengan kpr syariah yang sudah jelas sudah bisa ditentukan nilai akhir pada saat akad.
Konsep dan alasan yang membuat KPR di Bank Konvensional terasa merugikan dari sisi nasabah. Sedangkan pihak bank tidak akan pernah mau merugi. Perlu sahabat fillah ketahui bahwa enam hal tersebut sangat memberatkan secara lahir dan bathin. Apalagi ditambah masalah dosa riba yang dosanya besar sekali. Naudzubillah..
Bagaimana sahabat fillah setelah mengetahui skema konvensional masih mau mengambilkah..!!!
Apalagi ditambah dengan investasi dosa *Riba Nya Ngeri Banget*
Sahabat fillah yuk niatkan untuk berhijrah ke skema syariah dan meninggalkan kpr konvensional ya..!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar